KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG SI
“Pelanggaran
etika profesi di kantor perpajakan Surabaya”
1.
Pembahasan singkat
Orang
didalam kantor perpajakan surabaya kini harus berurusan dengan Satreskrim
Polwiltabes Surabaya. Edwin, kasi penagihan KPP Rungkut; dan Dino Artanto, OC
(operator consul)/Programmer KPP Mulyorejo harus menyusul rekannya Suhertanto,
yang telah ditahan. Ini setelah Edwin dan Dino ditangkap polisi. Keduanya masih
menjalani pemeriksaan.Keduanya ditangkap berdasarkan pengakuan dari Suhertanto,
mantan juru tagih KPP Rungkut yang kemudian berdinas di KPP Karangpilang tapi
kini mendekam di tahanan Polwiltabes Surabaya. Suhertanto menyebut bahwa Dino
adalah operator utama pengubahan data base kantor pajak untuk kejahatan
tersebut, sedangkan Edwin adalah atasan Suhertanto. Kejahatan yang telah Doni
lakukan berdampak kerugian yg besar untuk negara.
2.
Prinsip dasar etika profesi yang dilanggar
Prinsip
dasar yang telah dilanggar oleh Doni yaitu tanggung jawab dan integritas moral
yang dimana Doni telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dengan
mengubah database kantor perpajakan yang berdampak kerugian bagi negara, dan
juga tidak dapat menjaga nama baik seorang programmer dan memberi citra buruk
bagi dirinya yang dikenal sebagai programmer handal.
3.
Bentuk sanksi yang diterapkan
Karyawan
pajak tersebut telah melakukan kejahatan perpajakan dengan melanggar kode etik
programmer, UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor
19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya
diantaranya mengatur tentang hak cipta karena telah melakukan pembajakan
terhadap database orang lain, undang – undang No. 8 tahun 1974 pasal 28 kode
etik pegawai negri adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus
dilakukan oleh seriap pegawai negri sipil, maka sanksi terhadap pelanggaran
kode etik adalah sanksi hukum, Sanksi yang
diberikan berupa hukuman denda berupa ganti rugi atau penyitaan barang serta hukuman penjara.
4. Isu etika
Dalam kasus pelanggaran etika ini masuk
dalam isu Akurasi dan Properti, yang dimana doni telah melakukan pelanggaran
HAKI dengan membajak database kantor pajak serta memberikan informasi yang salah.
Karena itu doni harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar